Tinjauan Organisatoris IPM

1) ‎ IPM sebagai Organisasi Maksud dan tujuan IPM adalah “Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak ‎mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran ‎Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” (Pasal 3 AD/ART).‎ Keanggotaan IPM sebagai organisasi adalah keanggotaan PELAJAR. Pada ‎Anggaran Dasar Pasal 5 tentang anggota, anggota IPM adalah:‎ a)‎ Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat ‎SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat;‎ b)‎ Pelajar muslim yang berusia 12 tahun dan maksimal 21 tahun;‎ c)‎ mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana tersebut dalam ketentuan a ‎dan b yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.‎ Adapun syarat menjadi anggota IPM disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga ‎IPM Bab II Pasal 2 sebagai berikut.‎ a)‎ Pelajar muslim WNI, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM, bersedia ‎mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM ‎dapat diterima menjadi anggota.‎ b)‎ Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat ‎dan/atau SMA/sederajat.‎ Kewajiban anggota bahwa setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan ‎menjalankan AD dan ART serta menaati segala peraturan dan kebijakan organisasi. ‎ Adapun hak-hak anggota IPM adalah:‎ a)‎ memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi b)‎

Jaringan IPM

Susunan organisasi IPM dibuat secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan tingkat Ranting. Pimpinan Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup nasional. Pimpinan Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat propinsi atau daerah tingkat I. Pimpinan Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat kabupaten/kotamadia atau daerah tingkat II. Sedangkan Pimpinan Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan. Pimpinan Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah, desa/kelurahan atau tempat lainnya. Saat ini, Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

SEMBOYAN IPM

Semboyan IPM ada dalam Al-Quran surat Al-qalam ayat 1 yang berbunyi "Nuun Walqalami Wamaa Yasturuun" yang artinya "Nuun, Demi Pena dan Apa yang Dituliskannya" itulah semboyan IPM sebagai organisasi pelajar.

Sejarah IPM


Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri Pada tanggal 18 Juli tahun 1961. Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar yang ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus sebagai salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader. Oleh karena itulah dirasakan perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Diberdayakan oleh Blogger.

Pencarian

 

© 2013 IPM Solokuro. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top