Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada
Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada
teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan.
Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan
berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini?
Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb