Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada
Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada
teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan.
Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan
berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini?
Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Jawaban:
Terima
kasih atas pertanyaan saudara, pertanyaan yang sama pernah dibahas
dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 106, namun demikian perlu kami
perjelas kembali sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya:
“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan
seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah
(keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan
kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun
golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama,
orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa
pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla)
pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar
bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan
tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang
mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan
tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ،
وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi
orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan
memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan
hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa
(qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]
Juga
termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang
sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada
seorang ibu yang hamil:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ
وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw
telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa
dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa
dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]
Adapun
kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah
karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla)
di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal
ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam
katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan
waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan
Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir
waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik
sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya.
Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat
terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain
itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan
bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar
hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *ay)